Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1991 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 3/1991 · Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 1991 · Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 1991Tanggal Penetapan:13 Maret 1991
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku26 Desember 1991
Tanggal Penetapan13 Maret 1991
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1986. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan daerah. Perubahan meliputi definisi istilah seperti 'Kendaraan', 'Sepeda Rekreasi', dan 'Wajib Pajak'. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap jenis kendaraan yang dikenakan pajak dan besaran pajaknya. Beberapa jenis kendaraan dibebaskan dari pajak, seperti kendaraan persediaan barang dagangan, pengangkut jenazah, pengangkut sampah, kendaraan untuk penyandang disabilitas, dan kendaraan anak-anak. Tahun pajak dihitung dari 1 Januari hingga 31 Desember, dan pajak harus dibayar paling lambat tanggal 30 Juni. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda administrasi sebesar 100%. Terdapat ketentuan tambahan mengenai pemeriksaan sepeda rekreasi dan sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan pajak.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 8 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).