Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 13/2016 · Perka Batan No. 13 Tahun 2016 · Perka Batan Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2016Tanggal Penetapan:16 November 2016
Pertahanan & Keamanan NegaraRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku18 November 2016
Tanggal Penetapan16 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 174/KA/X/2010 tentang Seragam Satuan Pengamanan. 2. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 133/KA/VI/2011 tentang Senjata Api dan Peralatan Keamanan Satuan Pengamanan Badan Tenaga Nuklir Nasional. 3. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 22 Tahun 2014 tentang Gugus Keamanan Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2056).

Peraturan Kepala Badan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir secara profesional, sistematis, dan terintegrasi. Tugas pokok Gugus Keamanan Nuklir adalah melaksanakan pemeliharaan ketertiban, pengelolaan keamanan dan pengamanan nuklir. Fungsi Gugus Keamanan Nuklir yaitu melindungi kawasan kerja dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan perundang-undangan. Peranan Gugus Keamanan Nuklir yaitu sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas dalam pemeliharaan ketertiban, pengelolaan keamanan dan pengamanan nuklir, penegakan peraturan perundang-undangan, menumbuhkembangkan kesadaran, kewaspadaan, dan budaya keamanan nuklir.

Struktur organisasi Gugus Keamanan Nuklir meliputi unsur pimpinan, penanggung jawab, dan pelaksana. Pimpinan terdiri dari Pemimpin Utama, Pemimpin Umum, Pemimpin Taktis, dan Pemimpin Teknis Operasional. Pemimpin Utama menetapkan kebijakan keamanan nuklir. Pemimpin Umum menetapkan pola pengamanan nuklir dan pola kerja sama dengan instansi terkait. Pemimpin Taktis membina kompetensi, memelihara ketertiban, mengkoordinasikan sistem keamanan nuklir, dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan. Pemimpin Teknis Operasional membina teknis operasional, menerapkan sistem keamanan, dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Penanggung jawab mengkoordinasikan dan melakukan supervisi serta evaluasi pelaksanaan pemeliharaan ketertiban, pengelolaan keamanan dan pengamanan nuklir. Pelaksana terdiri dari Pelaksana Taktis dan Pelaksana Teknis Operasional. Hari kerja bagi Penanggung Jawab dan Pelaksana ditetapkan 5 hari kerja bagi yang melaksanakan kerja non shift dan 7 hari kerja bagi yang melaksanakan kerja shift. Penanggung Jawab dan Pelaksana wajib memiliki kompetensi di bidang keamanan dan keselamatan nuklir melalui pelatihan dan wajib memiliki Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Penanggung Jawab dan Pelaksana wajib mengenakan pakaian seragam dinas selama melaksanakan tugas, kecuali dalam tugas pengamanan tertutup yang dilengkapi surat tugas. Selama menjalankan tugas, Penanggung Jawab dan Pelaksana dapat dilengkapi dengan senjata api, amunisi, dan/atau peralatan keamanan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pembiayaan pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Tenaga Nuklir Nasional.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.