di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 55/2022 · PERPRES No. 55 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Baru: Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 adalah peraturan baru yang ditetapkan untuk mengatur pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 (Pasal Penjelasan dalam konsiderans).
Menggantikan / Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Peraturan Presiden ini tidak tercantum ketentuan pencabutan (repeal) atau amandemen secara langsung terhadap peraturan-presiden atau peraturan lainnya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Perpres ini tidak secara eksplisit menggantikan atau mengubah peraturan sebelumnya. Perpres ini bersifat implementatif terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Dasar Hukum dan Hubungan Regulasi:
Status Berlaku: Perpres ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2022 (Pasal 8). Dengan demikian peraturan ini telah berlaku sejak tanggal tersebut dan mengikat pihak-pihak yang diatur sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Sanksi Administratif:
Sanksi Pidana:
Ringkasan: Perpres ini mengatur kemungkinan pemberian sanksi administratif (Pasal 2 ayat (9)) tetapi tidak merinci bentuknya, dan tidak mengatur sanksi pidana. Untuk detail sanksi administratif dan prosedurnya diperlukan rujukan pada peraturan pelaksana atau peraturan lain yang relevan.