Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 55/2022 · PERPRES No. 55 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2022Tanggal Penetapan:11 April 2022
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan PublikPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 2022
Tanggal Penetapan11 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 adalah peraturan baru yang ditetapkan untuk mengatur pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 (Pasal Penjelasan dalam konsiderans).

  • Menggantikan / Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Peraturan Presiden ini tidak tercantum ketentuan pencabutan (repeal) atau amandemen secara langsung terhadap peraturan-presiden atau peraturan lainnya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Perpres ini tidak secara eksplisit menggantikan atau mengubah peraturan sebelumnya. Perpres ini bersifat implementatif terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

  • Dasar Hukum dan Hubungan Regulasi:

    • Perpres ini diterbitkan berdasarkan kewenangan Presiden (konsiderans: Pasal 4 ayat (1) UUD 1945) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
    • Perpres berfungsi sebagai peraturan pelaksana/implementatif yang mendelegasikan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai amanat PP 96/2021.

  • Status Berlaku: Perpres ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2022 (Pasal 8). Dengan demikian peraturan ini telah berlaku sejak tanggal tersebut dan mengikat pihak-pihak yang diatur sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama Perpres ini adalah melaksanakan ketentuan Pasal 8 PP Nomor 96 Tahun 2021 dengan mendelegasikan sebagian kewenangan pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga pelaksanaan perizinan menjadi lebih efektif dan responsif secara daerah (konsiderans dan ketentuan umum).
    • Latar belakangnya adalah kebutuhan penyelenggaraan tata kelola perizinan pertambangan yang terdesentralisasi namun tetap berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Pemerintah Daerah Provinsi wajib melaksanakan pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat (Pasal 4).
    • Pemerintah Daerah Provinsi wajib menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pemberian perizinan (Pasal 4 huruf b).
    • Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pendelegasian (Pasal 5).
    • Pemerintah Daerah Provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pendelegasian kepada Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri (Pasal 6).
    • Gubernur wajib menindaklanjuti hasil pengawasan yang menunjukkan pelanggaran dengan pembinaan atau pemberian sanksi administratif (Pasal 2 ayat (9)).
    • Pendelegasian tidak termasuk kewenangan pengelolaan anggaran, sarana/prasarana, dan operasional inspektur tambang dan pejabat pengawas pertambangan (Pasal 2 ayat (10)).
  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Desentralisasi terbatas: pendelegasian kewenangan kepada provinsi untuk wilayah yang berada dalam satu provinsi atau sampai 12 mil laut (Pasal 2 ayat (3), Pasal 3).
    • Keseragaman standar: pelaksanaan perizinan wajib mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat (Pasal 4).
    • Akuntabilitas dan pengawasan: adanya kewajiban pelaporan, tugas inspektur/pejabat pengawas, dan mekanisme tindak lanjut pelanggaran (Pasal 2 ayat (7)-(9); Pasal 6).
    • Larangan subdelegasi: pendelegasian tidak dapat disubdelegasikan ke kabupaten/kota (Pasal 2 ayat (11)).
    • Pembiayaan daerah: beban pendanaan pelaksanaan pendelegasian menjadi tanggung jawab APBD provinsi (Pasal 7).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pemberian sertifikat standar dan jenis-jenis izin spesifik yang didelegasikan diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sesuai ketentuan wilayah (Pasal 2 ayat (1)-(3); Pasal 3).
    • Pembinaan dilakukan melalui pemberian norma, standar, pedoman, kriteria, bimbingan teknis, konsultasi, mediasi, fasilitasi, dan pengembangan kompetensi tenaga kerja (Pasal 2 ayat (4)).
    • Pengawasan mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi; pelaksanaan pengawasan fokus pada kaidah teknik pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan pertambangan (Pasal 2 ayat (5)-(6)).
    • Gubernur menugaskan inspektur tambang dan pejabat pengawas pertambangan untuk melakukan pengawasan dan wajib menerima laporan hasil pengawasan (Pasal 2 ayat (7)-(8)).
    • Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Provinsi sesuai ketentuan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 5).
    • Pelaporan pelaksanaan pendelegasian diwajibkan kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri (Pasal 6).
    • Pendanaan pelaksanaan kegiatan yang didelegasikan bersumber dari APBD provinsi kecuali biaya operasional pengawasan tertentu (Pasal 7).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2022 (Pasal 8).
    • Dengan mulai berlakunya Perpres, pendelegasian kewenangan sebagaimana diatur harus segera diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perpres dan norma/standar dari Pemerintah Pusat.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Perpres ini tidak memuat ketentuan peralihan khusus yang menjelaskan status atau mekanisme penyesuaian bagi pemegang izin yang telah ada sebelumnya. Tidak ada klausul "grandfathering" atau penetapan jangka waktu transisi yang spesifik tercantum dalam teks Perpres.
    • Dalam praktiknya, penanganan terhadap izin-izin yang sudah ada akan bergantung pada ketentuan peraturan pelaksana lainnya (termasuk PP 96/2021 dan peraturan teknis/standar yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau pedoman teknis berikutnya) serta kebijakan gubernur yang menindaklanjuti pendelegasian ini.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian bagi Pemerintah Daerah Provinsi atau pelaku usaha untuk menyesuaikan pelaksanaan perizinan. Oleh karena itu, penyesuaian harus dilakukan segera dan mengacu pada mekanisme pelaksanaan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi.

  • Grandfathering Clauses:

    • Tidak ada klausul "grandfathering" eksplisit dalam Perpres ini. Status hukum izin-izin lama tidak diatur secara rinci dalam Perpres, sehingga harus dilihat pada peraturan yang mengatur izin terkait atau ketentuan pelaksanaan selanjutnya.

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    • Perpres menyebutkan kemungkinan pemberian sanksi administratif oleh gubernur apabila dari laporan hasil pengawasan ditemukan pelanggaran atas kaidah teknik pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan pertambangan (Pasal 2 ayat (9)).
    • Namun, Perpres ini tidak merinci bentuk, jenis, atau besaran sanksi administratif tersebut (mis. teguran, denda administratif, suspensi, pembekuan izin). Rincian lebih lanjut mengenai jenis dan mekanisme pemberian sanksi administratif kemungkinan diatur dalam peraturan pelaksana atau peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
  • Sanksi Pidana:

    • Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tidak mengatur sanksi pidana secara eksplisit. Oleh karena itu, tidak ada ketentuan pidana dalam teks Perpres ini.
    • Perlu dicatat bahwa pelanggaran terhadap peraturan pertambangan yang lebih luas dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang dan peraturan lainnya yang mengatur tindak pidana lingkungan, tindak pidana pertambangan, atau peraturan sektoral lainnya.
  • Ringkasan: Perpres ini mengatur kemungkinan pemberian sanksi administratif (Pasal 2 ayat (9)) tetapi tidak merinci bentuknya, dan tidak mengatur sanksi pidana. Untuk detail sanksi administratif dan prosedurnya diperlukan rujukan pada peraturan pelaksana atau peraturan lain yang relevan.