di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 4/2013 · Permen ATR/Kepala BPN No. 4 Tahun 2013 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini membentuk Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat, yang merupakan bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong sebagai kantor induk. Pembentukan perwakilan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tambrauw yang merupakan daerah pemekaran.
Organisasi: Perwakilan Kantor Pertanahan dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IV dan dibantu oleh beberapa koordinator yang menangani urusan tata usaha, survei, pengukuran dan pemetaan, hak tanah dan pendaftaran tanah, pengaturan dan penataan pertanahan, pengendalian dan pemberdayaan masyarakat, serta sengketa, konflik dan perkara. Pejabat perwakilan, koordinator, dan staf ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat.
Wilayah Kerja: Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan meliputi 11 distrik di Kabupaten Tambrauw.
Tugas dan Fungsi: Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk di wilayah kerjanya, kecuali urusan keuangan dan kepegawaian. Pejabat Perwakilan bertindak atas nama Kepala Kantor Pertanahan Induk dan wajib membuat laporan bulanan.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat berwenang menyiapkan peralihan dokumen dan menyiapkan pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan. Kepala Kantor Pertanahan Induk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Perwakilan Kantor Pertanahan secara teknis operasional.