Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 2/2025 · Perda Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2025Tanggal Penetapan:11 Agustus 2025
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku11 Agustus 2025
Tanggal Penetapan11 Agustus 2025
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 03/DP.003/1976 tentang Penetapan Nama-nama Jalan Dalam Ibu Kota Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 1976 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian nama jalan dan fasilitas umum di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah pentingnya penamaan jalan dan fasilitas umum sebagai identitas kawasan yang berakar pada nilai budaya, demokrasi, dan partisipasi masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian identitas terhadap jalan dan fasilitas umum sesuai dengan kondisi daerah dan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Prinsip-prinsip penamaan jalan, seperti penggunaan bahasa Indonesia, penghormatan terhadap suku, agama, ras, dan golongan, serta menghindari nama orang yang masih hidup.
  2. Jenis nama yang dapat digunakan, seperti nama pahlawan nasional, tokoh daerah, bahasa lokal, sejarah, dan ciri khas geografis.
  3. Prosedur pengusulan nama oleh pihak lain, termasuk persyaratan administrasi dan verifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.
  4. Proses penetapan nama jalan dan fasilitas umum melalui Keputusan Bupati setelah mendapatkan persetujuan DPRD untuk nama-nama tertentu.
  5. Ketentuan mengenai rambu nama jalan dan fasilitas umum, termasuk bentuk, penempatan, dan pemasangan.
  6. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemberian nama jalan dan fasilitas umum.
  7. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati melalui perangkat daerah terkait.
  8. Pembiayaan yang bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kewilayahan, melestarikan identitas dan budaya lokal, serta memberikan kemudahan orientasi dan navigasi bagi masyarakat.

1. Nama Jalan dan Fasilitas Umum yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Nama Jalan dan Fasilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah, harus segera menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)