di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 2/2025 · Perda Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian nama jalan dan fasilitas umum di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah pentingnya penamaan jalan dan fasilitas umum sebagai identitas kawasan yang berakar pada nilai budaya, demokrasi, dan partisipasi masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian identitas terhadap jalan dan fasilitas umum sesuai dengan kondisi daerah dan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kewilayahan, melestarikan identitas dan budaya lokal, serta memberikan kemudahan orientasi dan navigasi bagi masyarakat.