Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK.04/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK.04/2018 Tahun 2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Kepala Pemodal Profesional

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 11 /POJK.04/2018 · Peraturan OJK No. 11 /POJK.04/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2018Tanggal Penetapan:1 Agustus 2018
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenawaran Umum Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Kepala Pemodal Profesional
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2018
Tanggal Penetapan01 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan pasar modal dengan memperluas kesempatan bagi emiten untuk memperoleh dana dan memberikan alternatif investasi bagi pemodal profesional melalui penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Definisi Pemodal Profesional: Menetapkan kriteria pemodal profesional yang terdiri dari lembaga jasa keuangan (bank, perusahaan asuransi, manajer investasi, perusahaan efek) dan pihak lain yang memenuhi persyaratan aset atau portofolio investasi serta kemampuan analisis risiko.
  2. Pernyataan Pendaftaran: Menetapkan dokumen yang wajib disampaikan dalam Pernyataan Pendaftaran, termasuk prospektus, laporan keuangan yang diaudit, pendapat dari segi hukum, dan perjanjian terkait emisi efek.
  3. Keterbukaan Informasi: Emiten wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai penawaran umum melalui surat kabar atau situs web.
  4. Prospektus: Mengatur informasi yang harus dimuat dalam prospektus, dengan pengecualian tertentu bagi emiten yang telah menerbitkan efek ekuitas atau efek utang.
  5. Masa Penawaran Umum: Masa penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada pemodal profesional adalah paling singkat 1 hari kerja dan paling lama 3 hari kerja.
  6. Perdagangan Efek: Efek yang ditawarkan hanya dapat dijual kepada pemodal profesional, dan perantara pedagang efek atau kustodian wajib memastikan pembeli memenuhi kriteria pemodal profesional.
  7. Penawaran Umum Berkelanjutan: Memungkinkan penawaran umum dilakukan secara bertahap dengan mengikuti ketentuan POJK mengenai penawaran umum berkelanjutan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Otoritas Jasa Keuangan juga dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggaran, seperti penundaan pemberian pernyataan efektif.