Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 1/2018 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2018Tanggal Penetapan:19 Januari 2018
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Tanggal Berlaku05 Februari 2018
Tanggal Penetapan19 Januari 2018
Tempat PenetapanWeda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menata kembali susunan perangkat daerah agar dapat meningkatkan pelayanan kemasyarakatan serta melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah terdiri dari:

  1. Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Tipe B).
  2. Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Tipe C).
  3. Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Tipe B).
  4. Dinas Daerah (terdiri dari berbagai tipe A, B, dan C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang).
  5. Badan Daerah (melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, kepegawaian, keuangan, pendapatan, penanggulangan bencana, kesatuan bangsa dan politik).

Peraturan ini juga mengatur tentang tipe dari masing-masing perangkat daerah, yang didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja.

(-)

(-)