di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 7/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan dan penerapan Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup sebagai bagian dari instrumen ekonomi lingkungan hidup, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk:
Ruang lingkup pengelolaan meliputi kewenangan, perencanaan, kebijakan, penyelenggaraan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup dan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup, penyelenggaraan NEK (Nilai Ekonomi Karbon), sistem informasi, kerja sama, tim koordinasi, peran serta masyarakat, penghargaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, serta pendanaan.
Peraturan ini juga mengatur tentang inventarisasi Jasa Lingkungan Hidup, penyusunan rencana Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, dan kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup antara Pemanfaat dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup, serta pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup.
Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan NEK melalui mekanisme perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, dan/atau mekanisme lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sistem informasi jasa lingkungan juga dibentuk sebagai bagian dari sistem informasi Lingkungan Hidup Daerah.
Kerja sama dalam Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dapat dilakukan dengan Pemerintah Daerah Provinsi lain, pihak ketiga, dan/atau lembaga atau Pemerintah Daerah di luar negeri. Tim Koordinasi dapat dibentuk untuk membangun dan mengembangkan Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, serta masyarakat memiliki peran aktif dalam pengelolaan ini.