di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Obat Tradisional
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 6/2020 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2020 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelindungan Obat Tradisional bertujuan untuk melestarikan warisan budaya obat tradisional, memanfaatkan sumber daya bahan baku obat tradisional, dan memajukan kesejahteraan masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dilatarbelakangi oleh potensi besar Jawa Timur dalam produksi tanaman biofarmaka sebagai bahan baku obat tradisional, serta banyaknya industri dan usaha obat tradisional di wilayah tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan pelindungan terhadap obat tradisional dari hulu hingga hilir, mengurangi ketergantungan pada obat sintesis, dan mengintegrasikan pemanfaatan obat tradisional dalam program jaminan kesehatan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pelindungan obat tradisional, meliputi: