Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Obat Tradisional

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 6/2020 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2020 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:22 Desember 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Obat Tradisional
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan22 Desember 2020
Tempat PenetapanSurabaya

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelindungan Obat Tradisional bertujuan untuk melestarikan warisan budaya obat tradisional, memanfaatkan sumber daya bahan baku obat tradisional, dan memajukan kesejahteraan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dilatarbelakangi oleh potensi besar Jawa Timur dalam produksi tanaman biofarmaka sebagai bahan baku obat tradisional, serta banyaknya industri dan usaha obat tradisional di wilayah tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan pelindungan terhadap obat tradisional dari hulu hingga hilir, mengurangi ketergantungan pada obat sintesis, dan mengintegrasikan pemanfaatan obat tradisional dalam program jaminan kesehatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pelindungan obat tradisional, meliputi:

  1. Jenis Obat Tradisional: Jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
  2. Pengembangan Bahan Baku Obat Tradisional: Melalui eksplorasi, konservasi, budidaya, identifikasi, dan standarisasi bahan tumbuhan, hewan, mineral, dan biota laut.
  3. Penelitian dan Pengembangan: Dilakukan oleh pemerintah provinsi, lembaga penelitian, perguruan tinggi, perusahaan, dan masyarakat untuk menemukan khasiat, keamanan, cara pembuatan, dan penggunaan obat tradisional.
  4. Pemanfaatan Obat Tradisional: Dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat, dengan fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyediakan obat herbal terstandar dan/atau fitofarmaka.
  5. Pendaftaran Tanaman Obat dan Karya Intelektual Obat Tradisional: Untuk memberikan pelindungan terhadap tanaman obat dan obat tradisional.
  6. Perizinan: Setiap pelaku Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) wajib memiliki perizinan berusaha.
  7. Sistem Informasi: Pemerintah provinsi membuat sistem informasi untuk menyelenggarakan pelindungan obat tradisional.
  8. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam pelindungan obat tradisional.
  9. Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelindungan obat tradisional.

1. Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan/atau perangkat daerah yang bertugas melakukan penelitian dan pengembangan mulai melakukan penelitian dan pengembangan produk jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Anggaran dasar badan usaha milik Daerah atau anak perusahaan badan usaha milik Daerah yang memiliki kegiatan usaha di bidang farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 24, dan Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 28 ayat (5) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.