Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelestarian, Pengelolaan, dan Pengembangan Pangan Lokal

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 4/2023 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 4 Tahun 2023 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2023Tanggal Penetapan:5 April 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian, Pengelolaan, dan Pengembangan Pangan Lokal
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku05 April 2023
Tanggal Penetapan05 April 2023
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelestarian, Pengelolaan, dan Pengembangan Pangan Lokal bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah dengan memanfaatkan sumber daya lokal. Latar belakangnya adalah pangan sebagai kebutuhan dasar manusia dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam ketersediaan pangan serta pengembangan produksi Pangan Lokal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelestarian Pangan Lokal: Melindungi spesies dan varietas Pangan Lokal yang langka atau hampir punah melalui konservasi insitu dan eksitu.
  2. Pengelolaan Pangan Lokal: Meliputi pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan budidaya, produksi, penyimpanan, pengangkutan, ritel, distribusi, sosialisasi, penyuluhan, penelitian, dan pengembangan Pangan Lokal.
  3. Jenis Pangan Lokal: Mencakup sagu, jagung, umbian-umbian, dan sorgum, serta jenis lain yang dapat ditetapkan melalui penelitian dan Keputusan Gubernur.
  4. Sistem Produksi, Ketersediaan, dan Penganekaragaman Pangan Lokal: Menjamin kontinuitas produksi melalui budidaya intensif dan ekstensif, serta mengembangkan sistem produksi dalam skala agribisnis melalui kemitraan.
  5. Distribusi Pangan Lokal: Pemerataan ketersediaan pangan hingga tingkat rumah tangga melalui pengembangan sistem distribusi yang efisien.
  6. Keamanan Pangan Lokal: Memenuhi persyaratan sanitasi, penggunaan bahan tambahan yang diizinkan, pemeriksaan keamanan Pangan Lokal rekayasa genetika, serta penggunaan kemasan yang diizinkan.
  7. Mutu dan Gizi Pangan Lokal: Memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Pangan Lokal segar dan olahan, serta persyaratan gizi yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
  8. Label dan Iklan Pangan Lokal: Mencantumkan label pada produk dan kemasan dengan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan.
  9. Tanggung Jawab Produsen Pangan Lokal: Bertanggung jawab atas keamanan pangan yang diproduksi terhadap kesehatan konsumen.
  10. Ketahanan Pangan: Pemerintah daerah berwenang mengembangkan Pangan Lokal untuk menopang ketahanan pangan daerah.
  11. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam mewujudkan Pelestarian, pengelolaan, dan Pengembangan Pangan Lokal.
  12. Pengawasan dan Pembinaan: Pengawasan dilakukan oleh PD terkait, Balai Karantina Pertanian, dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan. Pembinaan dilakukan terhadap produsen Pangan Lokal segar dan olahan.
  13. Penyuluhan Pangan Lokal: Upaya mewujudkan perbaikan mutu dan rasa Pangan Lokal dapat dilakukan penganekaragaman produk.
  14. Penelitian dan Pengembangan Pangan Lokal: Jenis panen lokal yang tersebar di berbagai wilayah belum teridentifikasi perlu diiventarisir dan teliti lebih lanjut untuk dapat dikembangkan sebagai potensi Pangan Lokal.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)