Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 7/2016 · Perda Kota Bandar Lampung No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2016Tanggal Penetapan:7 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku07 Oktober 2016
Tanggal Penetapan07 Oktober 2016
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung dan Staf Ahli Walikota Bandar Lampung sebagaimana telah diubah dan terakhir dirubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2011; 2. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bandar Lampung sebagaimana telah diubah dan terakhir dirubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2011; 3. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 04 Tahun 2014, kecuali ketentuan yang mengatur organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 4. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung.

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bandar Lampung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat lebih berdaya guna dan berhasil guna.

Perangkat daerah Kota Bandar Lampung terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat Daerah (Tipe A), Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan dan Permukiman, Sosial, Tenaga Kerja, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pangan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepemudaan dan Olahraga, Perpustakaan dan Kearsipan, Kelautan dan Perikanan, Pariwisata, Pertanian, Perindustrian, dan Perdagangan. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah.

Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Penerapan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah memperhatikan asas urusan pemerintahan, intensitas urusan, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Walikota dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Bandar Lampung tentang pembentukan UPT yang baru. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan Urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. 5. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 6. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Kesekretariatan Korps Pegawai Republik Indonesia ( KORPRI ), yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)