Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebong 4/2020 · Perda Kabupaten Lebong No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2020Tanggal Penetapan:3 November 2020
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Lebong
Tanggal Berlaku03 November 2020
Tanggal Penetapan03 November 2020
Tempat PenetapanTubei

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang efektif dan efisien serta menjamin kepastian hukum atas peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan penyidikan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah oleh PPNS, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan PPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong yang bertanggung jawab kepada Kepala OPD dan selanjutnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, dengan wajib mentaati peraturan perundang-undangan, kode etik, dan prinsip-prinsip integritas, kompetensi, obyektivitas, dan independensi.
  3. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil ahli, dan menghentikan penyidikan dengan petunjuk dari Penyidik POLRI. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.
  4. Pembentukan Sekretariat PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan tugas dan kewenangan PPNS. Sekretariat ini bertugas melakukan koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring, dan evaluasi penegakan Peraturan Daerah.
  5. Hak PPNS adalah memperoleh tambahan penghasilan di luar hak-haknya sebagai PNS, yang besarnya diatur lebih lanjut oleh Bupati. Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, membuat berita acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
  6. Pengaturan mengenai pendidikan dan pelatihan PPNS, pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS, serta pemberian kartu tanda pengenal.

(-)

(-)