Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1990 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara

Juga dikenal sebagai: PP 53/1990 · PP No. 53 Tahun 1990 · PP Nomor 53 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 1990Tanggal Penetapan:6 Oktober 1990
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Oktober 1990
Tanggal Penetapan06 Oktober 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Tujuan utama adalah untuk memperkuat posisi keuangan dan operasional perusahaan dalam industri penerbangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp. 611.512.381.351,63 ke dalam modal saham PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola Industri Strategis diberi wewenang untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)