Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/OT.140/1/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/OT.140/1/2013 Tahun 2013 tentang Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis

Juga dikenal sebagai: Permentan 04/Permentan/OT.140/1/2013 · Permentan No. 04/Permentan/OT.140/1/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2013Tanggal Penetapan:10 Januari 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/OT/140/4/2008 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza Provinsi. 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/OT/140/4/2008 tentang Pembentukan Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza Pusat. 3. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2297/Kpts/OT/160/6/2010 tentang Pembentukan Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza Pusat. 4. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1062/Kpts/OT/160/6/2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2297/Kpts/OT/ 160/6/2010 tentang Pembentukan Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza Pusat Pembentukan Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza Pusat;

Peraturan Menteri ini membentuk Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis (Unit Respon Cepat PHMS) yang terdiri dari Unit Respon Cepat PHMS Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Unit Respon Cepat PHMS Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota, dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan. Unit Respon Cepat PHMS Pusat terdiri dari Penasehat, Pembina, Penanggung Jawab, Koordinator, dan Pelaksana, yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait pengendalian dan penanggulangan PHMS, khususnya penyakit AI dan Rabies. Penetapan keanggotaan Unit Respon Cepat PHMS Pusat ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sedangkan untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan Keputusan Bupati/Walikota. Setiap Unit Respon Cepat PHMS wajib menyusun rencana kerja tahunan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatannya kepada pejabat yang berwenang.

(-)

(-)