Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2/2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Januari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Januari 2014
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Struktur dan tarif retribusi diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan: Struktur dan tarif retribusi diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, mencakup tarif sewa toko, penggantian nama pemegang izin, dan perpanjangan izin.
  3. Retribusi Terminal: Struktur dan tarif retribusi diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
  4. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa: Struktur dan tarif retribusi diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
  5. Retribusi Rumah Potong Hewan: Struktur dan tarif retribusi diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.
  6. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga: Struktur dan tarif retribusi diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.
  7. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah: Struktur dan tarif retribusi diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
  8. Kewenangan Pemungutan: Dinas/Badan/Kantor/UPT yang bersangkutan berwenang memungut retribusi.
  9. Penyetoran Retribusi: Hasil penerimaan retribusi harus disetorkan secara bruto ke Kas Daerah paling lambat 1 hari kerja.
  10. Pemanfaatan Retribusi: Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi jasa usaha. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan jenis dan tarif retribusi agar lebih sesuai dengan kondisi terkini dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

(-)

(-)