Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III

Juga dikenal sebagai: PP 12/2013 · PP No. 12 Tahun 2013 · PP Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2013Tanggal Penetapan:13 Februari 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Februari 2013
Tanggal Penetapan13 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 dengan cara mengonversi hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III kepada Negara. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp23.187.540.323,56. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

(-)

(-)