Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 1/2022 · Perda Kabupaten Magetan No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2022Tanggal Penetapan:1 April 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku01 April 2022
Tanggal Penetapan01 April 2022
Tempat PenetapanMagetan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Magetan. Latar belakangnya adalah amanat Tuhan Yang Maha Esa bahwa anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh kembang secara optimal, serta perlunya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai jaminan kesejahteraan dan potensi bangsa.

Tujuan dari penyelenggaraan KLA adalah untuk menjamin agar Daerah memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Prinsip pengembangan KLA berdasarkan tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pandangan anak.
  2. Strategi pengembangan KLA melalui pengintegrasian hak anak dalam setiap proses penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, serta menciptakan lingkungan layak anak di setiap tingkat wilayah.
  3. Hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
  4. Tanggung jawab Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam penyelenggaraan KLA.
  5. Indikator KLA yang meliputi penguatan kelembagaan dan klaster hak anak.
  6. Tahapan pengembangan KLA yang meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  7. Pembentukan Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak dalam setiap tahapan pembangunan.
  8. Pengembangan Desa/Kelurahan Layak Anak.
  9. Penetapan Sekolah Ramah Anak dan Pelayanan Kesehatan Ramah Anak.
  10. Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan KLA.
  11. Pendanaan KLA yang bersumber dari APBD, APBDes, dan/atau sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)