Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Bulog

Juga dikenal sebagai: PP 75/2016 · PP No. 75 Tahun 2016 · PP Nomor 75 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Bulog
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari hasil proyek atau kegiatan yang bersumber dari Bagian Anggaran Badan Urusan Logistik Tahun Anggaran 2003 dan 2004, serta Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Tahun Anggaran 2004, 2005, dan 2006. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp675.250.887.482,00. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016.

(-)

(-)