Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah di Kabupaten Konawe

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 8/2020 · Perda Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2020Tanggal Penetapan:24 Juli 2020
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan penanggulangan bencana daerah di Kabupaten Konawe
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku24 Juli 2020
Tanggal Penetapan24 Juli 2020
Tempat PenetapanUnaaha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah potensi bencana alam, non-alam, dan sosial di wilayah tersebut yang dapat menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Pemerintah Daerah memiliki tugas menyusun rencana penanggulangan bencana, menjamin hak masyarakat pengungsi, memberikan perlindungan dari ancaman bencana, melakukan pengurangan risiko bencana, dan mengalokasikan dana siap pakai. BPBD bertanggung jawab dalam sistem penanggulangan bencana, melibatkan perangkat daerah terkait dan unsur lain.

Ruang lingkup peraturan ini mencakup tugas, tanggung jawab, dan wewenang; data dan informasi kebencanaan; penyelenggaraan penanggulangan bencana; pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana; kerja sama; hak dan kewajiban masyarakat; pengawasan dan pertanggungjawaban; pemantauan dan evaluasi; serta penyelesaian sengketa.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pasca-bencana. Tahap pra-bencana mencakup perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, pelaksanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta standar teknis. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penentuan status darurat, pencarian, penyelamatan, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan prasarana vital. Tahap pasca-bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pendanaan penanggulangan bencana bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah menyediakan dana siap pakai. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan informasi terkait penanggulangan bencana, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

1. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan sistem penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)