di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 20 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA, PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 20/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 20 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 20 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kelancaran tugas, menjamin keberhasilan, meningkatkan mutu, dan pelayanan masyarakat, serta menata kondisi sosial, politik, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tojo Una-Una. Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial (Kesbangpolinmas dan Kesos) juga dilatarbelakangi oleh tingginya keragaman budaya, adat istiadat, dan agama yang berpotensi menimbulkan perpecahan.
Badan Kesbangpolinmas dan Kesos merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat, dan kesejahteraan sosial. Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokoknya adalah melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang Kesbangpolinmas dan Kesos serta melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Fungsi Badan meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan operasional, pembinaan teknis, penyusunan program, pemantauan dan pengendalian tugas pokok, pengelolaan administrasi umum, dan pembinaan UPT (Unit Pelaksana Teknis) Badan dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi Badan Kesbangpolinmas dan Kesos terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan), Bidang Kesatuan Bangsa (dengan Sub Bidang Wawasan Kebangsaan dan Pembauran Kewarganegaraan serta Sub Bidang Penataan Lembaga Sosial Politik dan Kemasyarakatan), Bidang Linmas (dengan Sub Bidang Analisa Potensi Konflik dan Rekonsiliasi Sosial serta Sub Bidang Pengembangan Kapasitas Perlindungan Masyarakat), Bidang Kesejahteraan Sosial (dengan Sub Bidang Bantuan dan Rehabilitasi Sosial serta Sub Bidang Pengembangan Usaha Kesejahteraan Sosial), dan Kelompok Jabatan Fungsional.