di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2017 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KAWASAN PERKOTAAN WATAMPONE TAHUN 2016 - 2036
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bone 6/2017 · Perbup Kabupaten Bone No. 6 Tahun 2017 · Perbup Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Watampone untuk periode 2016-2036. Kebijakan ini bertujuan mewujudkan Kawasan Perkotaan Watampone sebagai pusat pemerintahan, pelayanan jasa, industri, serta pariwisata skala global yang berkelanjutan dan berbudaya.
Secara substansial, peraturan ini mengatur rencana pola ruang yang terbagi menjadi zona lindung dan zona budidaya, serta rencana jaringan prasarana yang mencakup sistem pergerakan, energi, telekomunikasi, air minum, drainase, dan air limbah. Selain itu, ditetapkan pula Sub Bagian Wilayah Perkotaan (Sub BWP) yang diprioritaskan penanganannya untuk mengoptimalkan operasionalisasi rencana tata ruang.
Peraturan ini juga memuat ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi yang mencakup ketentuan kegiatan, intensitas pemanfaatan ruang, tata bangunan, serta prasarana minimum. Selain itu, diatur pula mekanisme pemberian insentif dan disinsentif, perizinan pemanfaatan ruang, serta hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.