Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2024 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2024-2054

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 7/2024 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2024Tanggal Penetapan:23 Agustus 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2024-2054
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku23 Agustus 2024
Tanggal Penetapan23 Agustus 2024
Tempat PenetapanBulukumba

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054 menetapkan kerangka kerja untuk pelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Blora selama tiga puluh tahun ke depan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang baik, pembangunan rendah karbon, pelestarian sumber daya alam, dan harmonisasi pembangunan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Sasaran yang ingin dicapai meliputi peningkatan kualitas air dan udara, peningkatan kesiapsiagaan terhadap bencana dan perubahan iklim, pengendalian pemanfaatan sumber daya alam, serta menjaga keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Peraturan ini menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah, penataan ruang, dan pemanfaatan sumber daya alam, dengan berpedoman pada RPPLH Provinsi Jawa Tengah dan inventarisasi lingkungan hidup.

(-)

(-)