Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 5/2018 · Perda Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2018Tanggal Penetapan:16 Juli 2018
Kebijakan Umum PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku16 Juli 2018
Tanggal Penetapan16 Juli 2018
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni, sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas permukiman kumuh dan menyediakan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional.

Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi di bidang perumahan dan kawasan permukiman, menyusun rencana pembangunan dan pengembangan, serta melaksanakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi. Pemerintah Daerah juga berwenang menyusun basis data perumahan dan kawasan permukiman, menyusun peraturan perundang-undangan daerah, memberdayakan pemangku kepentingan, mencadangkan tanah, menyediakan prasarana dan sarana, memfasilitasi kerjasama, menetapkan lokasi perumahan kumuh, dan memfasilitasi peningkatan kualitas perumahan kumuh.

Penyelenggaraan perumahan meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan. Pembangunan perumahan wajib mewujudkan hunian yang berimbang, dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif untuk mendorong pembangunan hunian berimbang. Pemanfaatan perumahan digunakan sebagai fungsi hunian, namun dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa mengganggu fungsi hunian. Pengendalian perumahan dilaksanakan melalui perizinan, penertiban, dan penataan.

Penyelenggaraan kawasan permukiman bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dan menjamin kepastian bermukim. Penyelenggaraan kawasan permukiman dilaksanakan melalui pengembangan yang telah ada, pembangunan baru, atau pembangunan kembali, dengan tahapan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan permukiman untuk menjamin pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan permukiman sesuai dengan rencana, mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh, serta mencegah terjadinya lingkungan hunian yang tidak terencana dan tidak teratur.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, dan/atau pembongkaran bangunan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, dan pembongkaran bangunan. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan pembangunan, dan perintah pembongkaran. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah, denda administratif, dan/atau pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (3) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif.