Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2023 tentang Riset dan Inovasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 5/2023 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2023Tanggal Penetapan:25 Agustus 2023
Kebijakan Umum PemerintahRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRiset dan Inovasi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku25 Agustus 2023
Tanggal Penetapan25 Agustus 2023
Tempat PenetapanSlawi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Riset dan Inovasi Daerah di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya saing dan kemajuan daerah melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuannya adalah untuk memajukan kualitas pendidikan, penelitian, dan penerapan ilmu pengetahuan, meningkatkan interaksi antar pemangku kepentingan, memanfaatkan ilmu pengetahuan untuk pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan kemandirian dan daya saing daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyelenggaraan Riset oleh Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh Badan.
  2. Penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh Badan.
  3. Pelaksanaan Riset melalui tahapan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan.
  4. Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan memberikan manfaat ekonomi/sosial.
  5. Pengusulan Inovasi Daerah yang dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan perguruan tinggi.
  6. Kerja sama Riset dan Inovasi dengan berbagai lembaga.
  7. Diseminasi dan publikasi hasil Riset dan Inovasi.
  8. Komersialisasi dan pelindungan hasil Riset dan Inovasi melalui kekayaan intelektual.
  9. Pemberian penghargaan terhadap pelaku Riset dan Inovasi.
  10. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati yang didelegasikan kepada Badan.
  11. Penyediaan informasi Riset dan Inovasi Daerah.
  12. Pendanaan Riset dan Inovasi Daerah dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Riset Daerah yang dihasilkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku tetap bisa dijadikan bahan pertimbangan penyusunan kebijakan pembangunan Daerah. 2. Inovasi Daerah yang dihasilkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pendataan terhadap Riset dan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Badan.

(-)