Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Papua. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan wilayah pertambangan yang mencakup sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi, data sumber daya, serta data cadangan mineral dan/atau batubara. Wilayah Pertambangan Provinsi Papua yang ditetapkan terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, Wilayah Pencadangan Negara, dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang dituangkan dalam peta resmi dalam bentuk cetak maupun digital.
Penetapan wilayah ini berfungsi sebagai dasar bagi Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam, batubara, mineral bukan logam, batuan, serta mineral bukan logam jenis tertentu. Selain itu, wilayah ini menjadi dasar penerbitan izin pertambangan rakyat dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam atau batubara. Wilayah Pencadangan Negara yang ditetapkan dapat diusahakan dengan perubahan status menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus. Keputusan ini juga mengatur bahwa Wilayah Pertambangan Provinsi Papua dapat diubah sebanyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melalui Keputusan Menteri.