Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 9 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 9/2013 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2013Tanggal Penetapan:8 Juli 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku10 Juli 2013
Tanggal Penetapan08 Juli 2013
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Persyaratan Calon Kepala Desa:
    • Pendidikan minimal adalah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat.
    • Tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
    • Masa jabatan sebagai Kepala Desa tidak boleh lebih dari 10 tahun atau dua kali masa jabatan.
    • Harus berdomisili di desa setempat minimal 1 tahun secara terus menerus.
    • Memenuhi nilai-nilai adat dan budaya setempat.
  2. Syarat Tambahan Calon:
    • Istri/suami calon harus memiliki kemampuan untuk menunjang tugas sebagai Kepala Desa, dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Belajar SD atau setara dan mampu baca tulis huruf latin.
  3. Proses Penjaringan:
    • Panitia pemilihan menetapkan tata cara penyaringan bakal calon.
    • Penyaringan dilakukan secara musyawarah dan mufakat; jika tidak tercapai, dilakukan voting berdasarkan ranking suara terbanyak.
    • Jumlah bakal calon yang ditetapkan minimal 2 orang dan maksimal 7 orang, disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa.
  4. Administrasi Persyaratan Bakal Calon:
    • Bakal calon dari TNI/POLRI melampirkan surat keterangan dari atasan mengenai pengabdian, kepribadian, kemampuan, dan keterampilan.
    • Melampirkan surat keterangan domisili dari Kepala Desa.
    • Melampirkan surat pernyataan kesanggupan melindungi, mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai adat dan budaya setempat.
  5. Kampanye:
    • Calon Kepala Desa menyiapkan visi dan misi, termasuk istri/suami calon, yang akan disampaikan dalam kampanye.
    • Kampanye harus terkendali, aman, dan tertib, dibimbing oleh Ketua BPD dan Ketua Panitia Pemilih.
    • Kampanye tidak boleh berbau SARA.
  6. Pelaksana Tugas (Plt):
    • Jika Kepala Desa mencalonkan kembali, Sekretaris Desa ditunjuk sebagai Plt.
    • Jika Sekretaris Desa mencalonkan diri, Kepala Urusan atau Kepala Dusun ditunjuk sebagai Plt.
    • Kepala Desa, BPD, dan aparat Desa yang mencalonkan diri harus membuat pernyataan non-aktif setelah dinyatakan sebagai calon berdasarkan Surat Keputusan Bupati.

(-)

(-)