Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 9/2011 · Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2011Tanggal Penetapan:18 November 2011
Struktur Organisasi PemerintahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku18 November 2011
Tanggal Penetapan18 November 2011
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2010 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010. Perubahan meliputi: - Perubahan judul Peraturan Daerah menjadi "Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga". - Perubahan nomenklatur Subbagian di bawah Sekretariat pada Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan dan Inspektorat. - Penghapusan angka 9 pada Pasal 2 huruf a dan penghapusan huruf b pada pasal yang sama. - Perubahan tugas pokok dan fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana, dan Ketahanan Pangan; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Kantor Lingkungan Hidup; dan Satuan Polisi Pamong Praja. - Penambahan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal.

(-)

(-)