Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 10/2005 · Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 2005 · Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2005Tanggal Penetapan:21 Oktober 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku21 Oktober 2005
Tanggal Penetapan21 Oktober 2005
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2005 mengubah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2005. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan dan/atau pengurangan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Perubahan meliputi: 1. **Anggaran Pendapatan:** Anggaran pendapatan tahun 2005 bertambah sebesar Rp. 20.264.439.662,00 sehingga menjadi Rp. 1.079.903.453.821,00. 2. **Anggaran Belanja:** Anggaran belanja tahun 2005 bertambah sebesar Rp. 29.992.416.972,00 sehingga menjadi Rp. 1.157.011.927.060,00. Rincian perubahan anggaran belanja meliputi belanja aparatur, belanja pelayanan publik, belanja bagi hasil dan bantuan keuangan, serta belanja tidak tersangka. 3. **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 34.099.791.120,07 sehingga menjadi Rp. 135.970.287.049,30. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 24.371.813.810,07 sehingga menjadi Rp. 58.861.813.810,30. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)