Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Riset dan Inovasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 6/2024 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2024Tanggal Penetapan:30 Agustus 2024
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRiset dan Inovasi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku30 Agustus 2024
Tanggal Penetapan30 Agustus 2024
Tempat PenetapanKrui

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Riset dan Inovasi Daerah di Kabupaten Pesisir Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempercepat Inovasi Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Riset:

  • Pemerintah Daerah melaksanakan Riset dengan orientasi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pengambilan kebijakan daerah.
  • Pelaksanaan Riset diketuai oleh Badan, dengan melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan Perangkat Daerah.
  • Badan menyusun Rencana Induk Penelitian dan Pengembangan (RIPP) jangka menengah (5 tahunan) yang melibatkan pemangku kepentingan.
  • Riset dapat dilaksanakan secara mandiri atau melalui kerja sama dengan berbagai lembaga.
  • Hasil Riset didiseminasikan kepada pemangku kebijakan dan dipublikasikan secara luas.
  • Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi komersialisasi dan perlindungan hasil Riset melalui Kekayaan Intelektual.
  • Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan terhadap hasil Riset yang berdampak baik pada pembangunan daerah.
  • Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Riset darurat.

Inovasi Daerah:

  • Pemerintah Daerah melakukan Inovasi Daerah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan/atau memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial.
  • Inovasi Daerah dapat berbentuk inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik, dan/atau inovasi Daerah lainnya.
  • Usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk Bupati, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, dan masyarakat.
  • Bupati menetapkan Keputusan Bupati mengenai Inovasi Daerah, dan Perangkat Daerah yang ditugaskan melaksanakan uji coba Inovasi Daerah.
  • Inovasi Daerah yang sederhana dapat langsung diterapkan tanpa uji coba.
  • Penerapan hasil Inovasi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati.
  • Penguatan Inovasi Daerah diwujudkan dalam Sistem Inovasi Daerah.
  • Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan Inovasi Daerah.
  • Bupati dapat memberikan penghargaan kepada Perangkat Daerah yang berhasil menerapkan Inovasi Daerah dan/atau pengusul inovasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang monitoring dan evaluasi, diseminasi informasi Riset dan Inovasi Daerah, serta pendanaan.

1. Inovasi yang dihasilkan dan diterapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap dinyatakan sebagai Inovasi Daerah dan harus dilaporkan kepada Badan paling lambat 1 tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(-)