Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2018

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah

Juga dikenal sebagai: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 9/2018 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 9 Tahun 2018 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeQanun
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Dayah
LokasiPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Tanggal Berlaku08 Januari 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanBanda Aceh

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Qanun Aceh ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah di Aceh. Latar belakang pembentukan qanun ini adalah untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya terkait penyelenggaraan kehidupan beragama dan pendidikan yang berkualitas, serta belum komprehensifnya pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan dayah dalam Qanun Aceh sebelumnya.

Tujuan dari qanun ini adalah untuk mengembangkan seluruh potensi Thalabah (peserta didik) menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berpengetahuan, cerdas, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Penyelenggaraan Pendidikan Dayah berasaskan keislaman, manhaj ahlussunnah waljamaah, kebangsaan, ke-Acehan, kebenaran, kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, keterjangkauan, keteladanan, keanekaragaman, profesionalitas, dan nondiskriminasi.

Qanun ini mengatur kewenangan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pendidikan Dayah, meliputi bidang kebijakan, pembiayaan, kurikulum dan pengajaran, prasarana dan sarana, pembinaan terhadap pimpinan, pendidik, tenaga kependidikan dan Thalabah, penjaminan dan pengendalian mutu, pengelolaan Dayah terpencil, perbatasan dan Madrasah Ulumul Qur'an, kerjasama, dan pemberdayaan ekonomi Dayah. Qanun ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Aceh, penduduk Aceh, pimpinan, pendidik dan tenaga kependidikan Dayah, serta Thalabah.

Program Pendidikan Dayah terdiri atas Pendidikan Dayah Salafiyah dan Pendidikan Dayah Terpadu. Jenjang Pendidikan Dayah terdiri dari Ula, Wustha, Ulya, dan Ma'had Aly (Dayah Manyang). Kurikulum yang digunakan harus mengacu pada kearifan lokal Dayah dan dapat ditambah dengan Kurikulum nasional. Qanun ini juga mengatur mengenai pemberdayaan ekonomi Dayah, kerjasama, pendanaan Pendidikan Dayah, pengelolaan Pendidikan Dayah, peran serta masyarakat, serta pengawasan, pemantauan, evaluasi dan akreditasi Pendidikan Dayah.

1. Penyelenggara satuan Pendidikan Dayah yang telah ada, tetap diakui dan wajib melakukan penyesuaian paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Qanun ini diundangkan.

(-)