Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 8/2002 · Perda Kabupaten Bandung No. 8 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2002Tanggal Penetapan:14 Agustus 2002
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku20 Agustus 2002
Tanggal Penetapan14 Agustus 2002
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung, khususnya yang mengatur tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, administrasi, pendayagunaan aparatur, dan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, sarana dan prasarana, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Tatapraja, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi. Asisten Tatapraja bertugas melaksanakan kajian dan perumusan kebijakan rancangan perundang-undangan, bantuan hukum, bina pemerintahan, serta pengembangan otonomi daerah. Asisten Ekonomi dan Pembangunan bertugas melaksanakan kajian dan perumusan kebijakan perekonomian, pembangunan, dan kesejahteraan sosial. Asisten Administrasi bertugas melaksanakan kajian dan perumusan kebijakan pengelolaan di bidang umum, ketatausahaan, serta organisasi dan tatalaksana.

Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan administratif kepada Anggota DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi fasilitasi rapat Anggota DPRD, pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas Anggota DPRD, serta pengelolaan tata usaha DPRD. Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretariat DPRD, Bagian Umum, Bagian Persidangan, Bagian Hukum dan Perundang-undangan, dan Bagian Keuangan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2001, tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung, khususnya yang mengatur tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, kecuali khusus yang mengatur tentang Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan, dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)