di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 8/2002 · Perda Kabupaten Bandung No. 8 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini membentuk organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, administrasi, pendayagunaan aparatur, dan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, sarana dan prasarana, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Tatapraja, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi. Asisten Tatapraja bertugas melaksanakan kajian dan perumusan kebijakan rancangan perundang-undangan, bantuan hukum, bina pemerintahan, serta pengembangan otonomi daerah. Asisten Ekonomi dan Pembangunan bertugas melaksanakan kajian dan perumusan kebijakan perekonomian, pembangunan, dan kesejahteraan sosial. Asisten Administrasi bertugas melaksanakan kajian dan perumusan kebijakan pengelolaan di bidang umum, ketatausahaan, serta organisasi dan tatalaksana.
Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan administratif kepada Anggota DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi fasilitasi rapat Anggota DPRD, pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas Anggota DPRD, serta pengelolaan tata usaha DPRD. Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretariat DPRD, Bagian Umum, Bagian Persidangan, Bagian Hukum dan Perundang-undangan, dan Bagian Keuangan.