Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 30 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pengesahan Kesepakatan Antara Republik Indonesia Dan Republik Fiji Tentang Kerangka Kerja Sama Pembangunan (Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Fiji On The Framework For Development Cooperation)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 30/2016 · PERPRES No. 30 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 30 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2016Tanggal Penetapan:15 April 2016
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Kesepakatan Antara Republik Indonesia Dan Republik Fiji Tentang Kerangka Kerja Sama Pembangunan (Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Fiji On The Framework For Development Cooperation)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 April 2016
Tanggal Penetapan15 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Kesepakatan antara Republik Indonesia dan Republik Fiji tentang Kerangka Kerja Sama Pembangunan, yang ditandatangani pada 27 Mei 2011 di Bali. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat dukungan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mendorong terciptanya lingkungan stabil, makmur, dan bersahabat di Kawasan Pasifik. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Salinan naskah asli Kesepakatan dalam bahasa Indonesia dan Inggris merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)