di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengawasan Terhadap Penyediaan, Pendistribusian, Pengangkutan dan Tata Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquid Petrolium Gas (LPG) dalam Wilayah Provinsi Maluku Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku Utara 6/2013 · Perda Provinsi Maluku Utara No. 6 Tahun 2013 · Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin efektivitas pengawasan terhadap penyediaan, pendistribusian, pengangkutan, dan tata niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquid Petrolium Gas (LPG) di Provinsi Maluku Utara. Pengawasan ini dilakukan secara akuntabel melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan, serta untuk menjamin ketersediaan BBM dan LPG yang lancar dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait BBM dan LPG, termasuk:
Gubernur juga wajib membentuk tim koordinasi pendistribusian BBM dan LPG di tingkat Provinsi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.