Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengawasan Terhadap Penyediaan, Pendistribusian, Pengangkutan dan Tata Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquid Petrolium Gas (LPG) dalam Wilayah Provinsi Maluku Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku Utara 6/2013 · Perda Provinsi Maluku Utara No. 6 Tahun 2013 · Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Juli 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan Terhadap Penyediaan, Pendistribusian, Pengangkutan dan Tata Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquid Petrolium Gas (LPG) dalam Wilayah Provinsi Maluku Utara
LokasiPemerintah Provinsi Maluku Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Juli 2013
Tempat PenetapanSofifi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin efektivitas pengawasan terhadap penyediaan, pendistribusian, pengangkutan, dan tata niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquid Petrolium Gas (LPG) di Provinsi Maluku Utara. Pengawasan ini dilakukan secara akuntabel melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan, serta untuk menjamin ketersediaan BBM dan LPG yang lancar dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait BBM dan LPG, termasuk:

  1. Penyediaan BBM dan LPG untuk keperluan industri, pemakaian sendiri, dan usaha perdagangan, yang harus dilakukan oleh badan usaha atau perorangan yang sah dengan izin penyimpanan.
  2. Pendistribusian BBM dan LPG yang hanya dapat dilakukan oleh agen penyalur dan perorangan yang memiliki izin dari pejabat berwenang. Agen penyalur meliputi SPBU, PSPD, APMS, SPDN, dan agen penyalur resmi lainnya.
  3. Pengangkutan BBM dan LPG yang memerlukan izin usaha pengangkutan, pas jalan, dan penandaan yang jelas pada sarana angkutan.
  4. Tata niaga BBM dan LPG yang hanya dapat dilakukan oleh badan usaha atau perorangan yang memiliki izin usaha. Agen penyalur wajib memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah dan memelihara standar mutu.
  5. Perizinan bagi setiap agen penyalur, badan usaha, dan perorangan yang melakukan kegiatan penyediaan, pendistribusian, pengangkutan, dan tata niaga BBM dan LPG.
  6. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur terhadap pendistribusian BBM dan LPG di Kabupaten/Kota, termasuk sosialisasi, koordinasi, pendataan, verifikasi, dan penetapan HET.

Gubernur juga wajib membentuk tim koordinasi pendistribusian BBM dan LPG di tingkat Provinsi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

(-)

1. Untuk menindaklanjuti hasil pengawasan Tim Koordinasi, Gubernur merekomendasikan kepada Bupati/Walikota untuk memberikan sanksi kepada agen penyalur sesuai Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Jenis sanksi administratif meliputi: teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan usaha; pembekuan izin; pencabutan izin.