Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Jember

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 16/2016 · Permen Ristekdikti No. 16 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2016Tanggal Penetapan:7 April 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Jember
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku25 April 2016
Tanggal Penetapan07 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0197/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jember. 2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 275/O/1999 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0197/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jember.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Jember (UNEJ). UNEJ adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bertanggung jawab kepada Menteri. UNEJ bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Organ UNEJ terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Senat menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan kebijakan akademik. Rektor menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNEJ. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor, Biro, Fakultas dan Pascasarjana, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Biro terdiri dari Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan; dan Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat. Fakultas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Lembaga melaksanakan tugas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu. Unit Pelaksana Teknis (UPT) merupakan unsur penunjang akademik/sumber belajar UNEJ.

1. Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0197/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jember sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 275/O/1999 tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Universitas Jember disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Universitas Jember sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0197/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jember sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 275/O/1999 tetap berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 4. Wakil Rektor dan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 41 diberikan tunjangan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

(-)