di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan Dan Permukiman
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 9/2011 · Perda Kota Makassar No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 mengatur tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi aset pemerintah daerah, menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU, serta mengoptimalkan pemanfaatan PSU untuk kepentingan masyarakat.
Peraturan ini mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU dengan proporsi tertentu dari luas lahan keseluruhan, tergantung pada jenis kawasan (industri, perdagangan, perumahan) dan luas lahan pengembangan. Jenis PSU yang wajib disediakan meliputi jaringan jalan, drainase, instalasi pengolahan air limbah, tempat pembuangan sampah, sarana peribadatan, pertamanan, parkir, dan utilitas seperti jaringan air bersih, listrik, dan penerangan jalan umum. Beberapa PSU wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah, sementara yang lain dapat diserahkan.
Pemerintah Daerah berwenang mengelola PSU yang telah diserahkan, termasuk mengatur perencanaan, memelihara, mengembangkan, menggunakan, memanfaatkan, dan mengawasi PSU. Pelaksanaan kewenangan ini dapat dilimpahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Proses penyerahan PSU melibatkan verifikasi administrasi dan fisik oleh tim yang dibentuk oleh Walikota. PSU yang diserahkan menjadi barang milik daerah.
Peraturan ini juga mengatur proporsi lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman. Pengembang diwajibkan menyediakan lahan RTH dengan persentase tertentu dari luas lahan PSU yang dipersyaratkan.