Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 1/2020 · Perda Kabupaten Buol No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2020Tanggal Penetapan:20 Januari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku20 Januari 2020
Tanggal Penetapan20 Januari 2020
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 6 dan Pasal 24 ayat 3 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tidak dapat diimplementasikan sehingga perlu disesuaikan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan Tarif Pajak: Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diubah menjadi:

  • NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,1% per tahun.
  • NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00 sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,2% per tahun.
  • NJOP di atas Rp. 10.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,3% per tahun.

Perubahan Denda: Denda yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, diatur lebih lanjut.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutama yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah denda paling banyak 4 (empat) kali Pajak terhutang.