Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Kota Sukabumi sebagai kota layak anak dan melaksanakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam bidang kesehatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:
- Meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak.
- Meningkatkan hubungan kasih sayang antara ibu dan anak.
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga.
- Mengurangi pemakaian air, energi, sampah, dan polusi akibat pemakaian susu formula.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewajiban penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan kesempatan Inisiasi Menyusu Dini (IMD).
- Hak setiap bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif selama 6 bulan, dan ibu dapat meneruskan hingga 2 tahun.
- Pengecualian kewajiban pemberian ASI Eksklusif jika ada indikasi medis yang ditentukan oleh dokter.
- Kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan rawat gabung ibu dan bayi.
- Kewajiban penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan informasi dan edukasi tentang ASI Eksklusif.
- Larangan pemberian susu formula dan produk bayi lain di fasilitas pelayanan kesehatan kecuali ada indikasi medis.
- Larangan promosi susu formula dan produk bayi lain yang dapat menghambat program ASI Eksklusif.
- Kewajiban pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum untuk menyediakan ruang ASI/laktasi dan memberikan kesempatan ibu untuk menyusui atau memerah ASI.
- Dukungan masyarakat terhadap program ASI Eksklusif.
- Pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang mendukung keberhasilan program ASI Eksklusif.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan program ASI Eksklusif.