Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 4/2009 · Perda Kabupaten Rembang No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:29 Desember 2009
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan29 Desember 2009
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan TPI yang efektif.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten dalam pengelolaan TPI, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk menjamin kesinambungan pelelangan ikan, menjaga stabilitas harga ikan, meningkatkan taraf hidup nelayan, melaksanakan pendataan sumber daya ikan, dan meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah menyediakan gedung TPI dan perlengkapannya.
  • Hasil penangkapan ikan wajib didaratkan dan dijual melalui pelelangan di TPI, serta dicatat oleh petugas Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan). Pengecualian diberikan untuk ikan yang digunakan sebagai konsumsi nelayan dan keluarganya, dengan izin tertulis dari Bupati.
  • Kepala Dinlutkan bertanggung jawab secara teknis atas pelaksanaan pelelangan ikan. Penyelenggaraan pelelangan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga atas pengaturan Bupati.
  • Retribusi dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas TPI, dengan tarif 3,50% dari nilai lelang. Beban retribusi dibagi antara nelayan (2,10%) dan bakul (1,40%).
  • Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan TPI dilakukan oleh Dinlutkan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 2 kali dari jumlah retribusi terutang.