Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: PP 106/2021 · PP No. 106 Tahun 2021 · PP Nomor 106 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2021Tanggal Penetapan:15 Oktober 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Oktober 2021
Tanggal Penetapan15 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan kekhususan Provinsi Papua. Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, yustisi, dan kewenangan tertentu. Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota diberi Kewenangan Khusus dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, perekonomian, kependudukan dan ketenagakerjaan, serta pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup. Pengisian anggota DPRP dan DPRK dilakukan melalui mekanisme pengangkatan dari unsur OAP. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dibentuk untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua.

(-)

(-)