Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari pencemaran air limbah domestik, yang merupakan hak asasi setiap warga negara. Tujuannya adalah mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan melestarikan lingkungan hidup.
Ketentuan substansial mencakup:
- Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), yang terdiri dari SPALD Terpusat (SPALD-T) dan SPALD Setempat (SPALD-S). Pemilihan sistem mempertimbangkan tata ruang, cakupan pelayanan, kepadatan penduduk, dan kondisi tanah.
- Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana SPALD, membangun prasarana, memfasilitasi pengelolaan, melakukan kerjasama, membina, mengawasi, dan menegakkan hukum lingkungan.
- Hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik, termasuk hak atas lingkungan yang sehat dan kewajiban mengelola air limbah melalui SPALD-S atau SPALD-T.
- Peran serta masyarakat dalam pembangunan instalasi pengolahan, memberikan informasi, saran, dan melaporkan pelanggaran.
- Kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain (pemerintah provinsi, kabupaten/kota, badan usaha, kelompok masyarakat) untuk pendanaan, peningkatan pelayanan, dan pengelolaan.
- Perizinan bagi Operator Air Limbah Domestik.
- Pembinaan dan pelaporan kinerja SPALD.
- Insentif bagi pihak yang berprestasi dalam pengelolaan air limbah dan disinsentif bagi yang melanggar.
- Larangan-larangan terkait penyambungan ilegal, pembuangan sampah ke jaringan, dan tindakan yang merusak sistem air limbah.