Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Beasiswa Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 4/2024 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2024Tanggal Penetapan:2 September 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBeasiswa Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku02 September 2024
Tanggal Penetapan02 September 2024
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang beasiswa pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Maksud penyelenggaraan beasiswa adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah guna pembangunan daerah. Tujuannya meliputi peningkatan akses pendidikan yang layak dan merata, motivasi bagi peserta didik dan ASN untuk mencapai jenjang pendidikan tertinggi, pemberian penghargaan bagi yang berprestasi, serta menghimpun peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah melalui beasiswa. Jenis beasiswa meliputi beasiswa prestasi (akademik, non-akademik, keagamaan), beasiswa afirmasi (keluarga pra-sejahtera, anak ASN/TNI/Polri yang gugur, penyandang disabilitas, korban bencana), dan beasiswa target (ASN pendidik/tenaga kependidikan berprestasi, santri). Pemerintah Daerah menyelenggarakan beasiswa yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Beasiswa dapat berupa biaya pendidikan dan/atau biaya pendukung. Pendanaan beasiswa bersumber dari APBD dan dapat juga dari masyarakat atau sumber lain yang sah.

(-)

1. Setiap Penerima Beasiswa yang melanggar kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian pemberian Beasiswa, perintah mengembalikan komponen Beasiswa, pencabutan hak sebagai Penerima Beasiswa, dan/atau ditetapkan dalam daftar hitam Penerima Beasiswa.