Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Deli Serdang 3/2023 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2023Tanggal Penetapan:10 Agustus 2023
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Tanggal Berlaku10 Agustus 2023
Tanggal Penetapan10 Agustus 2023
Tempat PenetapanLubuk Pakam

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan kebudayaan daerah Kabupaten Deli Serdang. Latar belakangnya adalah keberagaman kebudayaan daerah sebagai kekayaan dan identitas daerah yang perlu dilindungi. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam urusan kebudayaan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyelenggaraan perlindungan dan pelestarian kebudayaan daerah melalui perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan publikasi. Objeknya meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pakaian tradisional, makanan dan minuman tradisional, teknologi dan pengetahuan tradisional, seni, bahasa, ritus, dan cagar budaya.
  2. Pengarusutamaan kebudayaan daerah sebagai sumber nilai-nilai pengembangan karakter, etika, moral, dan tata krama dalam masyarakat.
  3. Tugas Pemerintah Kabupaten meliputi pemberian perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan publikasi, menjamin kebebasan berekspresi, mengembangkan penelitian bidang kebudayaan, dan menyediakan sarana prasarana.
  4. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi perumusan kebijakan, perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan perlindungan dan pelestarian kebudayaan daerah, serta memfasilitasi pembentukan Majelis Kebudayaan Daerah.
  5. Penyelenggaraan kegiatan kebudayaan daerah dapat dilakukan dalam bentuk pesta kebudayaan daerah, apresiasi kebudayaan daerah, ritual tradisi adat istiadat masyarakat, dan festival seni.

Pembiayaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

Pasal 26 menyatakan bahwa semua peraturan yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)