Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 21/2017 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 21 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 21 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanKajen

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kemitraan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kemitraan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pekalongan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha PKL dalam rangka mendukung perekonomian rakyat, serta mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman. Ketentuan substansial meliputi: - Kewenangan Bupati dalam pembinaan, penataan, dan pemberdayaan PKL, yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas terkait. - Proses pendataan dan pendaftaran PKL, termasuk kategori PKL lama dan baru, serta persyaratan yang harus dipenuhi. - Penetapan lokasi PKL yang sesuai peruntukannya, baik permanen maupun sementara, serta pemindahan atau relokasi PKL yang tidak sesuai peruntukannya. - Hak dan kewajiban PKL yang telah memperoleh Tanda Daftar Usaha (TDU), serta larangan-larangan yang harus dipatuhi. - Pemberdayaan PKL melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, dan kemitraan dengan dunia usaha. - Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL. - Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap pelaksanaan kegiatan penataan dan pemberdayaan PKL.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban PKL (Pasal 32 huruf a, b, c, d) dan larangan tertentu (Pasal 33 huruf b, d, e, f, j) dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan TDU. 2. Pelanggaran terhadap larangan (Pasal 33 dan Pasal 34 ayat 1) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.