Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pekalongan.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha PKL dalam rangka mendukung perekonomian rakyat, serta mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewenangan Bupati dalam pembinaan, penataan, dan pemberdayaan PKL, yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas terkait.
- Proses pendataan dan pendaftaran PKL, termasuk kategori PKL lama dan baru, serta persyaratan yang harus dipenuhi.
- Penetapan lokasi PKL yang sesuai peruntukannya, baik permanen maupun sementara, serta pemindahan atau relokasi PKL yang tidak sesuai peruntukannya.
- Hak dan kewajiban PKL yang telah memperoleh Tanda Daftar Usaha (TDU), serta larangan-larangan yang harus dipatuhi.
- Pemberdayaan PKL melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, dan kemitraan dengan dunia usaha.
- Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap pelaksanaan kegiatan penataan dan pemberdayaan PKL.