Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 4/2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2016Tanggal Penetapan:16 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku16 Agustus 2016
Tanggal Penetapan16 Agustus 2016
Tempat PenetapanPutussibau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah. RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD dan Rencana Kerja (RENJA) SKPD, serta sebagai bahan evaluasi pencapaian kinerja RPJPD tahun 2011-2031. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. SKPD melaksanakan program dalam RPJMD melalui RENSTRA dan RENJA SKPD, dengan koordinasi bersama Bappeda. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD yang dilakukan oleh Bappeda, dan hasilnya dapat digunakan untuk penyempurnaan RPJMD bersama DPRD.

(-)

(-)