Peraturan Daerah ini membentuk Dinas-Dinas Daerah di Kabupaten Luwu Timur untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonomi daerah. Pembentukan dinas-dinas ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dinas-dinas yang dibentuk meliputi Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kehutanan; Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial; Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga; Dinas Kesehatan; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah; serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Setiap dinas memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah dan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama dinas adalah melaksanakan urusan otonomi daerah di bidang masing-masing, yang mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pengelolaan administrasi umum.