Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 3/2008 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2008Tanggal Penetapan:10 Juli 2008
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku10 Juli 2008
Tanggal Penetapan10 Juli 2008
Tempat PenetapanMalili

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas-Dinas Daerah di Kabupaten Luwu Timur untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonomi daerah. Pembentukan dinas-dinas ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dinas-dinas yang dibentuk meliputi Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kehutanan; Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial; Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga; Dinas Kesehatan; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah; serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Setiap dinas memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah dan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama dinas adalah melaksanakan urusan otonomi daerah di bidang masing-masing, yang mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pengelolaan administrasi umum.

1. Pemangku jabatan pada masing-masing Dinas tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)