Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pamakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 6/2016 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2016Tanggal Penetapan:19 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pamakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku22 Februari 2016
Tanggal Penetapan19 Februari 2016
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuulungagung Tahun 2011 Nomor 03 Seri C).

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2016 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi peninjauan tarif retribusi yang dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Selain itu, besaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Terdapat pula perubahan pada penjelasan Pasal 3 terkait penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah, seperti pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum. Lampiran peraturan daerah juga diubah sesuai dengan lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.

(-)

(-)