di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Tahun 2011 - 2020.
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 7/2011 · Perda Kabupaten Katingan No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah untuk tahun 2011-2020.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Tahun Buku 2009 yang menyatakan perlunya pemenuhan modal setor oleh pemegang saham dari Rp 150.000.000.000,00 menjadi Rp 500.000.000.000,00 selama 10 tahun (2011-2020). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan daya saing bank, mendukung perluasan usaha dan pengembangan produk perbankan, mendapatkan penerimaan daerah dari dividen, serta meningkatkan kemampuan bank dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketentuan Substansial:
Jumlah penyertaan modal yang harus dipenuhi mulai tahun 2011 sampai dengan tahun 2020 minimal sebesar 2,70% dari Rp 500.000.000.000,00, atau sebesar Rp 13.500.000.000,00. Sampai dengan tahun 2010, telah disetor sebesar Rp 7.250.000.000,00. Sisa kewajiban penyertaan modal yang harus dipenuhi adalah sebesar Rp 6.250.000.000,00, yang akan dilaksanakan mulai tahun 2011 sampai dengan tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Katingan menganggarkan dalam APBD Tahun 2011 sebesar Rp 2.500.000.000,00, dan untuk penyetoran selanjutnya setiap tahun sampai dengan Tahun 2020 dianggarkan serendah-rendahnya Rp 470.000.000,00.
Dividen akan disetorkan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah RUPS dan audit dilaksanakan. Proses penyaluran penyertaan modal dilakukan oleh Bupati sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.