Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 94/2020 · Permendag No. 94 Tahun 2020 · Permendag Nomor 94 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 November 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis dalam pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, serta menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian.

Ketentuan Substansial:

  1. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional.
  2. Jenjang jabatan terdiri dari Negosiator Perdagangan Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
  3. Tugas utama Negosiator Perdagangan adalah melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi kepentingan nasional.
  4. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya adalah negosiasi, yang meliputi kerja sama perdagangan internasional, perundingan dengan negara mitra, dan tindak lanjut kerja sama.
  5. Pengangkatan PNS sebagai Negosiator Perdagangan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  6. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  7. Penilaian kinerja Negosiator Perdagangan meliputi SKP dan penilaian perilaku kerja.
  8. Penilaian Angka Kredit dilakukan terhadap tugas Jabatan Fungsional yang terdiri atas unsur kegiatan dan unsur penunjang.

(-)

(-)