Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1956 tentang Mengganti Peraturan Penghapusan Uang yang dicuri, digelapkan atau Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang Bersangkutan

Juga dikenal sebagai: PP 20/1956 · PP No. 20 Tahun 1956 · PP Nomor 20 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 1956Tanggal Penetapan:20 Juli 1956
Ganti Rugi Kerugian NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengganti Peraturan Penghapusan Uang yang dicuri, digelapkan atau Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang Bersangkutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 September 1956
Tanggal Penetapan20 Juli 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan penghapusan uang yang dicuri, digelapkan atau hilang dari perhitungan Bendaharawan yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan dengan 'Gouvernementsbesluit' tanggal 2 Januari 1915 No. 25 ('Staatsblad' No. 2).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya mengenai penghapusan uang yang dicuri, digelapkan, atau hilang dari perhitungan Bendaharawan, dengan menyesuaikan ketentuan sesuai dengan kondisi dan nilai uang saat ini. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa penghapusan tersebut dilakukan secara adil dan bertanggung jawab, tanpa membebani Bendaharawan yang tidak bersalah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa uang yang dicuri, digelapkan, atau hilang dapat dihapuskan dari perhitungan Bendaharawan berdasarkan keputusan Menteri yang bertanggung jawab atas anggaran terkait, asalkan tidak ada kesalahan atau kelalaian dari Bendaharawan. Jika jumlah kerugian melebihi Rp. 25.000,- dan tidak dibebankan pada anggaran Menteri Keuangan, persetujuan dari Menteri Keuangan diperlukan. Jika kerugian melibatkan lebih dari satu bagian anggaran, keputusan penghapusan harus disepakati oleh para Menteri terkait, atau diputuskan oleh Menteri Keuangan jika tidak ada kesepakatan. Salinan keputusan penghapusan harus dikirimkan kepada Dewan Pengawas Keuangan.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku pula terhadap segala perkara yang sedang diperiksa dan yang mungkin mengakibatkan penghapusan termaksud dalam pasal (1) Peraturan tersebut di atas.

(-)