Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permenhut 11/2025 · Permenhut No. 11 Tahun 2025 · Permenhut Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2025Tanggal Penetapan:10 Juni 2025
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2017 tentang Pedoman Pendidikan dengan Biaya Mandiri bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 141); 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 645).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Kehutanan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kebutuhan organisasi, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia PNS Kementerian Kehutanan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan Tugas Belajar: Tugas belajar dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang mencakup kebutuhan strategis organisasi, kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, analisis kesenjangan kompetensi, pemenuhan formasi SDM internal, dan aspirasi pengembangan karier PNS.
  2. Pelaksanaan Tugas Belajar: Tugas belajar dapat dilaksanakan dengan pembiayaan Kementerian, Sponsor, atau mandiri. Persyaratan umum bagi PNS yang akan melaksanakan tugas belajar meliputi masa kerja minimal, penilaian kinerja baik, sertifikat tes potensi akademik dan TOEFL, sisa masa kerja yang cukup, tidak pernah dikenakan hukuman disiplin, dan persyaratan lainnya.
  3. Hak dan Kewajiban: PNS yang melaksanakan tugas belajar memiliki hak untuk menerima gaji dan tunjangan kinerja, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, serta pembiayaan tugas belajar (jika dibiayai oleh Kementerian atau Sponsor). Kewajibannya meliputi melaksanakan program pendidikan, melaporkan kemajuan studi, menyelesaikan program pendidikan tepat waktu, menjaga nama baik Kementerian, dan melakukan presentasi hasil studi.
  4. Kewajiban Bekerja Kembali: PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar dengan pembiayaan Kementerian atau Sponsor wajib bekerja kembali pada unit kerja asal selama dua kali masa pelaksanaan tugas belajar.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perpanjangan masa tugas belajar, pencabutan keputusan tugas belajar, pendanaan, pemantauan dan evaluasi, serta sanksi bagi pelanggaran ketentuan.

1. Keputusan Tugas Belajar yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan masa berlaku keputusan berakhir. 2. Keputusan perpanjangan masa Tugas Belajar yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan masa berlaku keputusan berakhir. 3. Proses penetapan izin belajar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Proses penetapan Tugas Belajar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan untuk tahapan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 5. Keputusan izin belajar yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku keputusan berakhir. 6. Keputusan perpanjangan masa izin belajar yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku keputusan berakhir.

1. PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian dan Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor yang tidak memenuhi ketentuan Tugas Belajar dapat dikenakan sanksi. 2. Sanksi berupa: peringatan tertulis, pemberhentian sementara pembiayaan, atau mengembalikan seluruh pembiayaan Tugas Belajar.